NAMA Hamid Awaludin tidak terlalu asing bagi kuping dan kesadaran publik. Bukan semata karena dia menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dinakhodai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tetapi lebih dari itu. Dalam kedudukan sebagai menteri, Hamid mencuri perhatian khalayak ketika sering melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah tahanan yang dicurigai sebagai sarang bisnis narkoba. Di antaranya hanya memakai celana pendek dan sandal jepit.
Yang lebih menghebohkan adalah ketika dalam posisi sebagai menteri, Hamid ramai disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam tender pengadaan kertas segel untuk Pemilu 2004 yang penuh dengan persekongkolan. Waktu itu Hamid adalah anggota Komisi Pemilihan Umum.
Tetapi Hamid lolos, yang lain masuk bui. Daan Dimara, salah satu anggota KPU yang masuk bui, melaporkan Hamid ke polisi karena dianggap bersaksi bohong di pengadilan. Tetapi kasus ini senyap dan lenyap.
Kini Hamid mengawali lagi sebuah kasus baru. Hamid sekarang menjadi sorotan karena sebagai menteri dia sangat getol dalam urusan pencairan uang Tommy Soeharto yang sekarang menjadi perkara antara pemerintah Indonesia dan Tommy di pengadilan Inggris. Atas intervensi yang luar biasa aktif, uang Tommy senilai US$10 juta yang disimpan di BNP Paribas, London, mengalir kembali ke Indonesia. Hebatnya, Hamid menyediakan rekening bank milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menampung dan menyalurkan uang Tommy.
Tidak cuma itu. Dalam mengurus kepentingan uang Tommy, Hamid memberi tahu pihak BNP Paribas informasi yang terbilang rahasia dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Padahal PPATK ketika memberi informasi itu kepada Hamid jelas mengingatkan bahwa informasi tersebut tidak bisa disebarluaskan.
Untuk melancarkan arus uang Tommy ke Bank Negara Indonesia cabang Tebet, Hamid menulis katebelece yang intinya membebaskan direksi BNI dari semua tuntutan hukum.
Tidakkah semua tindakan Hamid itu overdosis? Apakah Hamid pengacara Tommy? Bagaimana mungkin seorang menteri terlibat begitu jauh dalam urusan privat seseorang? Sangat tidak lazim rekening pemerintah/negara dipakai untuk melancarkan urusan pribadi. Apalagi menyangkut transfer uang dalam jumlah besar dari orang yang sedang bermasalah.
Yang patut dicurigai, rekening milik departemen yang dipimpin Hamid itu berumur sangat pendek. Dibuka menjelang transfer dan ditutup begitu transfer selesai. Begitu uang sampai, hari itu juga uang lenyap dari rekening di BNI Tebet dan beralih ke rekening di BNI Melawai. Dari sana uang terbang ke mana-mana.
Yang tidak kalah anehnya, Hamid tidak melaporkan pembukaan rekening itu ke Departemen Keuangan. Padahal, selain harus melapor, ada aturan yang dilabrak Hamid, yaitu keharusan uang yang masuk rekening pemerintah berada di rekening itu setidak-tidaknya satu hari kerja.
Wah, begitu perkasanya Hamid dalam mengurus kepentingan Tommy. Semua yang dilakukannya melabrak aturan dan etika jabatan. Apakah semua itu masih dianggap sebagai hal yang lumrah? Apakah jawaban Hamid bahwa dia hanya melanjutkan kebijakan yang pernah ditempuh pendahulunya, Yusril Ihza Mahendra, bisa dipercaya?
Awal baru yang diperankan Hamid Awaludin dalam kasus uang Tommy akan menjadi awal sebuah pertanyaan besar. Apakah pemerintah yang dipimpin SBY dan Jusuf Kalla sungguh-sungguh bisa dipercaya bahwa dalam pemberantasan korupsi tidak tebang pilih? Bagaimana seorang Menteri Hukum dan HAM yang berperan menegakkan wibawa dan persepsi hukum ternyata melabrak aturan semaunya.
Kita tunggu bagaimana argumen mereka-mereka yang berkuasa dan mengerti hukum, termasuk Hamid sendiri, untuk mengalahkan fakta yang amat mencurigakan ini.