KEBIJAKAN impor beras kerap dilakukan dengan argumentasi agar stok pangan nasional tetap terjaga. Namun, kebijakan impor beras itu sering dipandang sebagai langkah yang tidak populer karena selalu mengundang perdebatan publik.
Publik berdebat karena ada yang berpikir impor beras sesungguhnya tidak perlu terjadi karena beras di dalam negeri cukup. Karena itu, impor beras dicurigai sebagai bisnis siluman. Itulah sebabnya setiap kali ada impor beras selalu saja ada ancaman interpelasi di DPR.
Kendati demikian, kemarin, pemerintah memutuskan akan mengimpor beras sebanyak 520 ribu ton. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai memimpin rapat soal beras dengan sejumlah menteri di Jakarta. Perinciannya 320 ribu ton untuk menutup kebutuhan beras bagi rakyat miskin selama Januari-Februari 2007 dan 200 ribu ton untuk kebutuhan operasi pasar.
Dengan demikian, sepanjang 2006 sudah tiga kali impor beras dilakukan. Pada Januari sebanyak 110 ribu ton, pada Oktober 210 ribu ton, dan kini dalam waktu dekat bakal mengimpor sebanyak 520 ribu ton.
Selain untuk menjaga stok pangan pada posisi satu juta ton beras, kebijakan impor itu dibuat agar stabilitas harga terjamin. Harus diakui, harga beras belakangan kian tak terkendali meski operasi pasar telah dilakukan. Pemerintah berharap harga beras stabil di tingkat Rp4.500 per kilogram dan tidak melambung hingga Rp8.000/kilogram.
Ironisnya, beras yang dipakai untuk operasi pasar terutama di Jawa dan Sumatra berasal dari impor. Ini sama artinya dengan pemborosan devisa dan mau tidak mau membebani anggaran negara.
Karena itu, terbukanya keran impor beras setiap tahun mencerminkan rapuhnya politik pangan dan mandulnya diversifikasi pangan. Di tengah keragaman sumber daya pertanian, kegiatan mengonsumsi nasi terus berlangsung tanpa bisa dibendung dan ketergantungan terhadap beras telah menjadikan Indonesia rentan terhadap kelaparan dan rawan pangan.
Buktinya, jumlah anak balita penderita gizi buruk dari tahun ke tahun terus meningkat. Laporan UNICEF (2006) menyebutkan terjadi kenaikan penderita gizi buruk yang signifikan, yaitu dari 1,8 juta pada 2005 menjadi 2,3 juta pada tahun ini.
Tingginya kasus gizi buruk itu membuktikan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga belum terwujud. Proses pemiskinan yang terus berlanjut akibat berbagai hal menjadi faktor pendorong kian sulitnya warga mendapatkan pangan bergizi.
Selain politik pangan yang masih mandul, krisis beras kerap terjadi karena rusaknya 40% jaringan irigasi nasional yang mengakibatkan 7 juta hektare atau 59,8% dari total luas sawah nasional terancam kekeringan.
Padahal, per hektare sawah dengan irigasi teknis mampu menghasilkan 5-6 ton beras sekali panen. Apalagi, penyusutan lahan persawahan mencapai 108 ribu hektare per tahun. Lahan produktif itu beralih fungsi menjadi area permukiman dan industri.
Karena itu, sudah saatnya konsep ketahanan pangan terus dibangun dengan mengacu ke kemampuan masyarakat untuk mengakses pangan guna mempertahankan kehidupannya. Ketahanan pangan itu mencakup sistem pangan dan gizi, yakni mulai produksi, distribusi, konsumsi, bahkan sampai status gizi.
Tanpa keinginan kuat dan konsisten membangun politik pangan yang jitu dan terpadu, selama itu pula keran impor beras akan terus terbuka. Itu berarti swasembada pangan memang benar-benar tinggal kenangan. Impor beras adalah ironi Indonesia. Negeri ini tidak pernah memiliki komitmen kuat terhadap sektor pertanian sehingga kita ibarat itik yang mati kehausan di tengah telaga.