MA yang Memusuhi Komisi Yudisial

general, editorial Media Indonesia ~ {June 30th, 2006 - 3:04 pm}

SIDANG Mahkamah Konstitusi Selasa (27/6) lalu menjadi ajang perang terbuka antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kalau sebelumnya kedua lembaga itu bertikai lewat media massa, kini mereka berhadapan muka di ruang sidang.

Konflik dua lembaga pilar hukum itu masuk ke Mahkamah Konstitusi setelah 31 hakim agung mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mahkamah Agung menuding Komisi Yudisial telah bertindak melampaui kewenangannya dengan memasuki wilayah terlarang, yakni mencampuri hal-hal teknis yuridis. Sebaliknya, Komisi Yudisial berdalih apa yang dilakukannya masih dalam koridor yang diatur dalam undang-undang.

Pertikaian tersebut sebenarnya bermuara dari kekhawatiran bahwa Mahkamah Agung akan menjadi lembaga serbasuper di bidang yudikatif. Setelah di Republik ini tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, Mahkamah Agung tidak punya kewajiban bertanggung jawab kepada lembaga lain. Untuk itu, dibentuklah Komisi Yudisial sebagai lembaga penyeimbang, yang bertugas mengawasi tingkah laku para hakim.

Pembentukan Komisi Yudisial juga didasarkan pada fakta bahwa pengawasan internal di Mahkamah Agung selama ini kurang berjalan dan lemah. Itu terbukti karena mafia peradilan masih terus tumbuh subur. Fakta juga menyebutkan 40% hakim di Indonesia bermasalah.

Itulah dasar urgensi kelahiran Komisi Yudisial. Dan, Mahkamah Agung kala itu memberikan dukungan atas pembentukan komisi tersebut. Oleh karena itu, perdebatan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi sungguh memalukan karena hanya mempersoalkan kewenangan setiap lembaga.

Arena sidang menjadi wadah ketidakwarasan dan kehausan akan kekuasaan.

Seharusnya perdebatan yang mereka lakukan bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di tempat lain. Mengapa? Sebab, kedua lembaga tersebut sepantasnya menjadi rekan, bukan lawan.

Kalaupun ada tumpang-tindih kewenangan, ada perbedaan tafsir terhadap undang-undang, selayaknya kedua lembaga itu berembuk. Mereka harus membangun hubungan yang konstruktif, bukan destruktif.

Oleh karena itu, saling tuding di Mahkamah Konstitusi malah menjadi dagelan yang tidak lucu. Sama halnya ketidaklucuan dunia peradilan kita bahwa para hakim hanya berebut kewenangan.

Kita sedang berhadapan dengan Mahkamah Agung yang tidak menghendaki pengawasan dari mana-mana. Lembaga kontrol seperti Komisi Yudisial dimusuhi habis-habisan.

Kalau hakim-hakim di Mahkamah Agung menempatkan dirinya demikian, kita sebenarnya sedang berhadapan dengan tirani profesi hakim. Mereka mengatur diri sendiri semaunya, membolehkan terima hadiah, memperpanjang usia pensiun, dan menolak kehadiran Ketua MA Bagir Manan dalam persidangan suap. Bila lembaga lain tunduk kepada aturan dan pengawasan, MA tunduk kepada siapa?





verse of the day

    When a man's ways please the LORD, he makes even his enemies to be at peace with him.

    Proverbs 16:7