KORUPSI. Semakin dibicarakan semakin menjadi-jadi. Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan bahwa dia sendiri yang memimpin pemberantasan korupsi, laju penjarahan uang negara tidak menyusut.
Karena sudah merupakan naluri alamiah, perlawanan terhadap korupsi tidak bisa lagi ditempuh dengan cara yang biasa-biasa saja. Dibutuhkan terobosan luar biasa.
Selama satu tahun bertakhta, SBY selaku pemimpin pemberantasan korupsi cukup banyak mengeluarkan kebijakan dan juga tindakan. Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diberlakukan. Kemudian disusul pula dengan Keppres No 11/2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenal dengan Timtas Tipikor. Dua kebijakan ini memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah lebih dulu ada.
Sudah banyak bupati, gubernur, termasuk anggota DPR yang diberi izin pemeriksaan oleh Presiden. Izin yang di masa lalu sangat sulit diberikan dan menjadi salah satu benteng perlindungan korupsi.
Pertanyaannya, cukupkah semua itu membuat korupsi berkurang? Ternyata tidak cukup. Walaupun Kejaksaan Agung mengatakan telah menyelesaikan 465 kasus dalam satu tahun pemerintahan SBY, jumlah itu terlalu amat sedikit untuk meningkatkan kepercayaan bahwa pemerintah telah bersungguh-sungguh memberantas korupsi.
Ingin contoh? Tidak usah susah-susah. Menyertai keppres tentang pembentukan Timtas Tipikor, Presiden, waktu itu, memerintahkan pengauditan lembaga-lembaga yang dekat dengan Istana. Tetapi apa kabar dengan audit terhadap Sekretariat Negara? Sampai sekarang tidak pernah dijelaskan kapan selesai. Lalu ada sejumlah kasus yang telah diumumkan tersangka tiba-tiba tenggelam. Timtas Tipikor, termasuk Kejaksaan Agung, gelagapan setiap kali ditanya soal itu.
Apa artinya ini semua? Ini berarti ada yang mulai mengerem laju peperangan terhadap korupsi karena benturan kepentingan.
Dalam ribut-ribut soal reshuffle yang menandai setahun pemerintahan SBY, publik lebih mengarahkan analisis kepada tim ekonomi. Padahal, yang tidak kalah pentingnya adalah sorotan terhadap tim hukum yang terlalu lamban.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengeluh soal kelambanan ini. KPK, menurut Erry, sudah mengajukan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang percepatan pemberantasan korupsi kepada Departemen Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Tetapi, rancangan yang berisi keberanian memulai pembuktian terbalik secara terbatas itu hingga sekarang tidak ada kabar beritanya.
Dalam rancangan itu, setiap pejabat negara tidak hanya melaporkan kekayaannya, tetapi harus juga menjelaskan dari mana asal usul kekayaan itu. Perppu itu sekaligus terobosan untuk mulai melaksanakan asas pembuktian terbalik, yang pembahasannya mentok di DPR.